Abstrak


Kajian pembiayaan syariah pada lembaga keuangan syariah mikro di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Zaenal Arifin - H0303045 - Fak. Pertanian

ABSTRAKSI Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui macam produk pembiayaan pada lembaga keuangan syariah mikro di Kabupaten Karanganyar, mengetahui makanisme pembiayaan, dan mengetahui faktor yang menjadi dasar pertimbangan bagi lembaga keuangan syariah mikro dalam memberikan pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi. Metode analisis data yang digunakan adalah melalui pendekatan deskriptif hasil wawancara, pendekatan fenomologi dan tabel silang. Data yang digunakan adalah data primer yang meliputi data tentang keberadaan lembaga keuangan syariah mikro di Kabupaten Karanganyar, keberadaan pembiayaan syariah pada lembaga keuangan syariah mikro, gambaran akad yang dilaksanakan antara lembaga keuangan syariah mikro dengan usaha mikro dalam pemenuhan modal, pandangan lembaga keuangan syariah mikro terhadap usaha mikro. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa macam produk pembiayaan yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah mikro di Kabupaten Karanganyar meliputi: murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, rahn, qardhul hasan. Akad murabahah (Bai` Bitsaman Ajil) merupakan akad yang dominan pada setiap LKSM disebabkan: akad murabahah (Bai` Bitsaman Ajil) merupakan akad yang praktis dan aman untuk diterapkan oleh LKSM, adanya pandangan LKSM tentang kekurangsiapan anggota dalam menerima dan melaksanakan prinsip bagi hasil. Mekanisme pembiayaan terdiri dari: penyerahan permohonan pengajuan pembiayaan disertai kelengkapan administrasi, pelaksanaan rapat komite pembiayaan, survey kepada anggota yang mengajukan, rapat komite pembiayaan berdasarkan hasil survey yang dilakukan, realisasi dan pencairan dana. Faktor yang menjadi pertimbangan lembaga keuangan syariah mikro untuk memberikan pembiayaan kepada anggota adalah: pemenuhan kelengkapan administrasi, tingkat resiko usaha, tingkat kehalalan usaha, nilai jaminan yang disertakan, jangka waktu pelunasan.