Abstrak


Analisis Perjanjian Kerjasama Go-Food Antara PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai Perusahaan Penyedia Aplikasi Jasa Transportasi Online dengan Merchant (Studi Kasus di Rumah Makan Sego Sambel Iwak Pe Cabang Undip Semarang)


Oleh :
Alya Latifa - E0016042 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan serta bentuk perjanjian kerjasama GO-FOOD antara PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan Rumah Makan Sego Sambel Iwak Pe Cabang Undip Semarang dengan ketentuan Hukum Perjanjian/Kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengetahui permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian tersebut dan penyelesaiannya.

Penulisan hukum dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berawal dari meneliti data sekunder dilanjutkan dengan penelitian data primer di lapangan, atau masyarakat. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada pemilik dan Tim Leader rumah makan Sego Sambel Iwak Pe Cabang Undip Semarang beserta beberapa Mitra GO-JEK atau driver yang melaksanakan jasa layanan pemesanan dan pengantaran makanan.

Hasil penelitian diketahui keabsahan serta bentuk perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian/kontrak dalam KUH Perdata serta perjanjian tersebut berbentuk kontrak elektronik dan merupakan jenis perjanjian kemitraan yang tidak terdapat dalam buku III KUH Perdata. Namun, buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka. Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian berlangsung seperti makanan yang dipesan pembeli melalui GO-FOOD habis, makanan yang diterima mitra GO-JEK berbeda dengan makanan yang telah dipesan.