Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengelolaan Limbah Industri Alkohol (C2H5OH) di Desa Bekonang Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Oleh :
Diah Melindasari - E0016125 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengelolaan limbah industri alkohol Desa Bekonang sesuai dengan Peraturan Derah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Melalui pendekatan perundang-undangan, bahan hukum primer yang digunakan peraturan perundang-undangan terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Peraturan Bupati Sukoharjo dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku referensi, jurnal-jurnal hukum yang terkait dan internet yang relevan. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara sebagai instrumen tambahan yang dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo, beberapa Pelaku Usaha Industri Alkohol serta masyarakat di sekitar Desa Bekonang. Teknik analisa bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduksi. Hasil penelitian berdasarkan analisis yuridis terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 terdapat pelanggaran sebanyak 11 aturan yang meliputi 5 pasal tentang menyalahi aturan, 2 pasal tentang tidak berfungsinya pengawasan, 2 pasal tentang informasi lingkungan hidup, 1 pasal tentang aturan bidang usaha dan 1 pasal tentang aturan sanksi administrasi. Selanjutnya pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup oleh Industri alkohol di Desa Bekonang salah satunya dengan kepemilikan SPPL yang diwajibkan untuk usaha kecil dan menengah salah satunya industri alkohol di Desa Bekonang hanya dimiliki oleh 16 pelaku usaha dari total 66 pelaku usaha. Pemenuhan kewajiban lain salah satunya pengelolaan limbah melalui IPAL hanya dilakukan oleh industri yang tergolong sedang dan memiliki izin usaha. Dalam  tata kelola air limbah produksi alkohol telah terjadi pelanggaran terhadap standar baku mutu air yaitu kadar TTS (Total Suspended Solids) sebesar 20. 422 mg/L yang seharusnya 40 mg/L, COD (Chemical Oxygen Demand) sebesar 42.442.000 mg/L seharusnya 100 mg/L dan BOD (Biochemical Oxygen Demand) sebesar 15.513 mg/L seharusnya 40 mg/L. Hasil analisis implementasi aturan baku mutu air limbah, bahwa dengan berdirinya industri alkohol di Desa Bekonang Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo telah terjadi pencemaran air akibat air limbah industri alkohol  di Sungai Samin dan perairan sekitar Desa Bekonang.