Abstrak


Pajak kereta di Mangkunegaran tahun 1925-1942


Oleh :
Afiq Candra Susilo - C0514001 - Fak. Ilmu Budaya

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui : (1)  apa saja jenis pajak yang ada di Mangkunegaran tahun 1930-1942, (2) mengetahui mekanisme pemungutan pajak kereta di Mangkunegaran, (3) apa saja dampak dari adanya Pajak Kereta di Mangkunegaran tahun 1930-1942. Penarikan pajak kereta yang terstruktur berdasarkan peraturan yang berlaku di Mangkunegaran. Pajak kereta dibuat karena kendaraan non-mesin pada tahun 1930-an termasuk ke dalam kategori kendaraan mewah bagi masyaraka.
Penelitian ini merupakan penelitian historis menggunakan metode penelitian sejarah yaitu Heuristik atau metode pengumpulan sumber yang akan digunakan dalam pengerjaan skripsi. Kritik Sumber baik yang ekstern maupun intern guna memilah data yang telah diperoleh dari Arsip Reksapoestaka Mangkunegaran, kemudian setelah data dipilah maka akan diintrepetasi supaya menjadi kronologi dan yang terakhir Historiografi atau penulisan berdasarkan konsep sejarah.
Kesimpulan penelitian in menunjukkan bahwa terdapat beberapa jenis pajak di Mangkunegaran, seperti pajak bumi, pajak tanah, pajak penghasilan, pajak plombir, dan banyak lagi pajak lainnya. Pajak kereta ini merupakan pajak yang diperuntukkan kendaraan non-mesin yang ada di Praja Mangkunegaran tahun 1930-1942. Mekanisme dalam penarikan pajak kereta dilakukan dengan mengerahkan petugas dari Praja Mangkunegaran yaitu Comissie Aanslag, dan dibantu pejabat desa. Dampak dari adanya pajak kereta adalah bertambahnya pemasukan Praja Mangkunegaran dari sector pajak, dengan begitu, membantu pembangunan infrastruktur Praja Mangkunegaran di beberapa sektor, seperti pertanian, kesehatan, dan pendidikan.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca, khususnya yang tertarik pada perpajakan. Selain itu penulis juga berharap penelitian ini bermanfaat bagi peneliti yang akan meneliti dengan tema-tema serupa.

Kata Kunci : Pajak Kereta, Mangkunegaran, 1930-1942