Abstrak


Penertiban Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Terlantar di Kabupaten Klaten


Oleh :
Pratnya Dipa Paramudhita - E0014317 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji untuk mencari jawab atas permasalahan, pertama,bagaimana pelaksanaan penertiban tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan terlantar di Kabupaten Klaten. Kedua,apakah peraturan Per-Undang-Undangan sudah memadai untuk menertibkan tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan terlantar.
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sementara itu, pendekatan penelitian adalah pendekatan kasus. Jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Terkait dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme dengan menghubungkan premis mayor (aturan-aturan hukum) dengan premis minor (fakta hukum).
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penertiban tanah terlantar merupakan kewenangan  delegasi,  dimana Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada  Kepala  Badan  Pertanahan  Nasional  Republik  Indonesia  untuk  melakukan penertiban tanah terlantar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam  pelaksanaan  penertiban,  dibentuk   Panitia  C  yang  berwenang  melakukan identifikasi  dan  penelitian  tanah  terindikasi  terlantar.  Mekanisme  penertiban  tanah terlantar  dilakukan  melalui  tahapan-tahapan  yaitu  inventarisasi  tanah  terindikasi terlantar,  identifikasi  dan  penelitian  tanah  terindikasi  terlantar,  peringatan  terhadap pemegang hak, penetapan tanah terlantar. Penertiban tanah terlantar di Kabupaten klaten dilaksanakan untuk mencapai keadilan dan kemakmuran rakyat dengan tetap menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten.

Kata Kunci : Penertiban, Tanah Terlantar, Manfaat