Abstrak


Perlindungan Hukum Hak Pencipta Patung Garuda Wisnu Kencana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Studi Kasus Penjualan Replika Patung Garuda Wisnu Kencana di Kuta, Bali


Oleh :
Hernanda Damantara - E0014193 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah implementasi perlindungan pencipta Patung Garuda Wisnu Kencana sudah berjalan sebagaimana mestinya. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian non doktrinal atau penelitian Empiris, yaitu meneliti data sekunder pada awalnya, untuk kemudian dilanjutkan penelitian terhadap data primer di lapangan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa patung adalah salah satu ciptaan yang harus dilindungi. Pencipta patung juga mendapatkan perlindungan atas ciptaannya yaitu perlindungan atas Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hasilnya perlindungan hak pencipta Patung Garuda Wisnu Kencana,  masih belum dilindungi dengan maksimal karena terdapat kekurangan pada implementasi dan terdapat 4 faktor penghambatnya. Terlebih lagi para pedagang dan seniman masih banyak yang tidak mengetahui tentang perlindungan pencipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan pencipta Patung Garuda Wisnu Kencana masih belum maksimal dan merugikan pencipta.
Kata Kunci: Perlindungan, Hak Cipta, Pencipta, Patung, Garuda Wisnu Kencana.