Abstrak


Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir Berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2014


Oleh :
Fernindya Wahyu Friska Sabella - E0016168 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai pelaksanaan dalam pemungutan pajak, pertama adalah bagaimana Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2014. Kemudian yang kedua. meneliti faktor penghambatnya beserta solusi penyelesainnya.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yang dilakukan dengan mengolah data-data primer dan sekunder. Data-data primer diperoleh dengan melakukan wawancara  dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dengan melakukan studi dokumen yang terkait dengan aturan dan penelitian lainnya yang berkaitan dengan hukum perpajakan.
Berdasarkan analisis data yang Penulis lakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD Kabupaten Boyolali menggunakan Asas Self Assessment System yang meliputi tahapan pendaftaran, pendataan, penetapan pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pengawasan serta pemeriksaan yang mayoritas dalam pelaksanaannya menggunakan sistem online yaitu melalui website sipad.boyolali.go.id . Dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir ini sudah mewujudkan Asas Keadilan Hukum karena sudah terpenuhinya hak dan kewajiban antara fiskus dan wajib pajak serta Asas Kemanfaataan Hukum sudah terwujud dibuktikan dengan kontribusi Pajak Parkir berupa pembangunan jembatan, jalan raya, sekolah untuk pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Boyolali sedangkan Asas Kepastian Hukum belum sepenuhnya terwujud dalam hal penetapan Tarif Pajak Parkir. Namun dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir ini masih terdapat berbagai hambatan yaitu masih kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum dalam membayar pajak. Pemerintah perlu untuk melakukan edukasi dan sosialiasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sehingga kontribusi Pajak Parkir terhadap Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat di Kabupaten Boyolali guna untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.