Abstrak


Tinjauan Yuridis Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia


Oleh :
Mohammad Afnan Hissan - E0014242 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan tanda tangan elektronik di Indonesia serta implikasi hukum penggunaan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi. Penggunaan tanda tangan elektronik yang menggunakan jaringan publik dapat menjamin suatu keamanan dokumen elektronik, karena proses pembuatan suatu tanda tangan elektronik memakai teknologi kriptografi asimetris.Penulisan hukum ini menggunakan metode penilitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Sumber hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dan teknik analisisa data secara logika deduktif. Tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi belum dapat terjamin keabsahannya namun penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan terverifikasi dapat menjadi cara yang aman untuk menjamin keaslian suatu dokumen elektronik karena adanya sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang memuat identitas dan menunjukan status subjek hukum penandatangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi tidak mampu menunjukan identitas penandatangan maupun perubahan yang terjadi pada dokumen setelah dokumen ditandatangani, sehingga berimplikasi terhadap pemenuhan syar at sah tanda tangan elektronik berdasarkan Pasal 11 UU ITE serta pemenuhan syarat formil dan materiil suatu dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik.

Kata Kunci: Keabsahan, Tanda Tangan, Tanda Tangan Elektronik.