Abstrak


Keabsahan Perjanjian Jual Beli Atas Satuan Rumah Susun dalam Praktik Penjualan Rumah Susun atau Apartemen Meikarta Secara Pre Project Selling


Oleh :
Michael Aldo Ramadhani - E0014260 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai praktik jual beli rusun dengan sistem pre project selling dan  keabsahan perjanjian jual beli atas satuan rumah susun dalam praktik penjualan rumah susun pada Apartemen Meikarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk memberikan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Bahan hukum primer berasal dari semua bahan hukum yang berkaitan dengan pre project selling.Bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dan atau bahan non hukum.Pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji serta guna menjawab isu hukum yang dikaji oleh peneliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yakni bahwa praktik pengaturan mengenai praktik jual beli rumah susun dengan sistem pre project sellingdi Indonesia ini masih belum ada aturan khususnya walaupun memang sistem pre project selling ini telah dilakukan pengembang akhir akhir ini. Keabsahan PPJB yang dibuat antara pihak pengembang (developer) meikarta dengan calon pembeli harus batal demi hukum karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 43 Undang Undang Rumah Susun serta Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata pada bagian suatu sebab yang halal yang mana pengembang (developer) berbohong mengenai syarat syarat izin untuk mendirikan rumah susun tersebut, oleh karena itu perlu adanya pembuatan PPJB ulang sesuai dengan aturan tersebut agar PPJB tetap berlaku.
Kata Kunci: Rumah Susun; Apartemen; Perjanjian Jual Beli; PPJB; Pre Project Selling