;

Abstrak


Status Hukum Sultan Ground dalam Sistem Hukum Tanah Nasional


Oleh :
Monica Gainifer - S351802025 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai dasar hukum penetapan Kasultanan Yogyakarta sebagai Subjek Hak Milik atas Tanah serta kedudukan tanah Sultan Ground dapat dijadikan sebagai Objek Pendaftaran Tanah.
Penelitian ini merupakan  penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan beberapa fakta hukum yang diklarifikasi, serta dianalisis dengan metode silogisme deduktif dan Interpretasi.
Hasil Penelitian dari masalah pertama adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta yakni Pada Pasal 32 yang intinya menetapkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai Badan Hukum Khusus yang merupakan subjek hak yang mempunyai hak Milik atas Tanah. Sehingga berlakunya Undang-Undnag tersebut menjadi legalitas bagi Kasultanan Yogyakarta khsusunya dalam hal kepemilikan tanah. Kedua,  seluruh tanah Sultan Ground dapat dikategorikan sebagai objek Pendaftaran tanah, meskipun pelaksanaannya yang belum berjalan dengan baik, dikarenakan sedang dalam tahap identifikasi dan inventarisasi. Sebaiknya pemerintah segera membentuk Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang tersebut agar penerapannya dapat berjalan maksimal dan tegas sejauh mana batasan bertindak dari Badan Hukum Khusus. Sedangkan untuk Kasultanan segera menyelesaikan inventarisasi, agar proses pendaftaran tanahnya dapat berjalan dengan lancar.


Kata kunci: Hukum Tanah, Hak Milik atas Tanah, Sultan Ground.