;

Abstrak


Valuasi Kerusakan Lingkungan Sebagai Kerugian Keuangan Negara


Oleh :
Estik Dilla Rahmawati - S331808004 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan menemukan argumentasi hukum kerusakan lingkungan sebagai kerugian keuangan negara dan formulasi kebijakan hukum valuasi kerusakan lingkungan sebagai kerugian keuangan negara di Indonesia. Penelitian hukum yang disusun oleh penulis adalah penelitian yuridis normative atau penelitian hukum doktrinal. Sifat penelitian hukum yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan penelitian hukum ini adalah preskriptif dan terapan. Penulis menggunakan tiga pendekatan dalam penyusunan penelitian yaitu pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer yang bersifat otoritas dan mengikat secara yuridis serta bahan hukum sekunder yang memberikan petunjuk serta penjelasan. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilakukan dengan cara studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian hukum ini, kerusakan lingkungan sebagai kerugian keuangan negara menggunakan pendekatan valuasi ekonomi untuk mengukur nilai-nilai lingkungan ditunjang dengan teori kebijakan hukum pidana, teori deep ecology dan teori ekonomi lingkungan. Argumentasi hukum kerusakan lingkungan sebagai kerugian keuangan negara adalah dengan dipenuhinya unsur- unsur dari delik korupsi sebagiamana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merujuk pada unsur “kerugian keuangan negara” atau perekonomian negara”. Formulasi kebijakan hukum kerusakan lingkungan sebagai kerugian keuangan negara berkaitan dengan subyek hukum, perbuatan dan pertanggungjawaban pidana yang merujuk pada unsur-unsur delik korupsi. Kerusakan lingkungan sebagai kerugian keuangan negara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar yuridis, kemudian menarik relevansi dari Pasal 33 ayat (3) mengenai pemaknaan lingkungan hidup sebagai refleksi kekayaan alam yang dikuasai negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Kata Kunci: Evaluasi, Kerusakan Lingkungan, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara