Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Hakim di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri sehingga Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi dengan alasan Hakim salah dalam menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum dengan sebagaimana mestinya. Kesalahan tersebut terletak pada penerapan hukum pembuktian berkaitan dengan alat bukti. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif dan terapan, serta sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi, sehingga pendekatan yang digunakan adalah studi kasus dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa di dalam putusan Majelis Hakim Tinggi Militer I Medan tidak sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yaitu Pasal 171 juncto Pasal 172. Ketidaksesuaian yang dimaksud disini karena Majelis Hakim Tinggi Militer I Medan telah salah menerapkan hukum pembuktian diterima dan dikabulkan sebagai alasan Kasasi sesuai Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Adapun pertimbangan judex juris mengabulkan Kasasi Terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Militer I-03 Padang, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dari Oditur Militer telah sesuai dengan Pasal 243 juncto Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kata Kunci : Kasasi, Narkotika, Hakim Tinggi Militer