Abstrak


Perlindungan Hukum Hak Ekonomi Terhadap Karya Cipta Lagu Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Dalam Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Daniel Naibaho - E0015096 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hak ekonomi bagi pencipta/pemegang Hak Cipta musik/lagu terhadap karya ciptanya yang dinyanyikan ulang (cover song). Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, bersifat prespektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam tinjauan pustaka.
Perlindungan Hak Cipta diberikan secara otomatis setelah karya cipta tersebut telah diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Namun dewasa ini, semakin maraknya perilaku membawakan ulang lagu (cover song) telah banyak menciderai hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta/pemegang hak cipta. Perilaku cover song akan menjadi suatu perbuatan melawan hukum ketika pelaku cover song bertujuan melakukan komersialisasi Hak Cipta atau mencari keuntungan melalui lagu yang dinyanyikan ulang, tanpa mendapatkan izin atau lisensi dari pencipta/pemegang Hak Cipta. Oleh karena hal tersebut, diperlukan pengoptimalan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu komunikasi yang semakin pesat.
Kata Kunci: Hak Cipta; Cover Song; Perlindungan Hak Cipta