Abstrak


Optimalisasi Fungsi Regulerend Pajak Terhadap Bisnis Online Asing Berkaitan dengan Penghasilan yang Bersumber dari Indonesia


Oleh :
Ridho Dwianto - E0014341 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan permasalahan-permasalahan hukum mengenai kedudukan atau status hukum dari pelaku bisnis online asing ditinjau dari peraturan perundang-undangan pajak penghasilan dan peraturan terkait lainnya di Indonesia serta bagaimana optimalisasi fungsi regulerend bagi pelaku bisnis online asing berkaitan dengan penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan bahan adalah studi dokumen (studi kepustakaan) dan Cyber Media, dan teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku bisnis online asing termasuk subjek pajak luar negeri, hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pelaku bisnis online asing tersebut harus memenuhi syarat tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam waktu 12 bulan untuk orang pribadi dan tidak berkedudukan di Indonesia untuk badan, serta yang paling penting subjek pajak luar negeri tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia. Di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur pelaku bisnis online asing sehingga diperlukan optimalisasi agar fungsi pajak untuk mengatur pelaku bisnis online asing dapat terlaksana. Optimalisasi tersebut dapat berupa pembaharuan tax treaty dan Undang-Undang Pajak Penghasilan serta pembuatan aturan terkait lainnya yang dapat menarik pelaku bisnis online asing melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
Kata kunci : Pajak, Bisnis Online, Asing, Penghasilan dari Indonesia