Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Anak di Surakarta


Oleh :
Rini Saputri - E0012331 - Fak. Hukum

Tujuan dalam penelitian hukum ini agar dapat mengetahui pengaturan hukum mengenai perlindungan terhadap korban perdagangan anak di Indonesia dan juga mengetahui bentuk implementasi dari perlindungan hukum terhadap korban perdagangan anak di Surakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum non-doktrinal atau penelitian hukum sosio-legal yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yang didasarkan pada data-data yang diperoleh penulis dari responden. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dan dikumpulkan secara langsung dari lapangan melalui wawancara dan data sekunder yang didapat dari keterangan atau pengetahuan-pengetahuan yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara narasumber, yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan, mengelompokkan, dan menyeleksi data yang diperoleh kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil yang diperoleh dari penelian ini adalah perlindungan atas korban perdagangan anak secara kelembagaan di Kota Surakarta dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (UPTPAS). Layanan yang disediakan oleh UPTPAS sendiri pada dasarnya telah mencerminkan pengimplementasian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentangĀ  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, namun masih ditemukan indikasi bahwa salah satu dari hak-hak yang dimiliki korban belum terpenuhi, yaitu hak mendapatkan restitusi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Korban Perdagangan Anak; Anak Korban Perdagangan Orang; Tindak Pidana Perdagangan Orang; TPPO; Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta; UPTPAS