Abstrak


Implementasi Perlindungan Hukum Pasien Sebagai Konsumen Jasa dalam Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr. Moewardi Surakarta


Oleh :
Safira Ayu Agustin - E0015372 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji mengenai beberapa permasalahan, pertama mengenai bagaimana implentasi perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di RSUD. Dr. Moewardi Surakarta. Kedua,  apakah hak – hak yang harus diberikan kepada pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di RSUD. Dr. Moewardi Surakarta. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data sekuder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan atau dengan nama Library Research, instrumen penelitian berupa Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya teknis analisis data yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di RSUD. Dr. Moewardi Surakarta, dilakukan dengan cara pelayanan kesehatan primer (Primary Health Care) diantaranya adalah menjauhkan pasien dari kegiatan malpraktek sebisa mungkin. Maka sanksi pidana, perdata dan administrasi dapat dipertaggung jawabkan kepada pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen, yang terdapat pada Bab X-A Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28H Ayat (1) menyatakan bahwasannya setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu dokter dan pasien memiliki kewajiban dan hak masing – masing yang dapat dipertanggung jawabkan, terutama pasien sebagai yang berhak menerima pelayanan kesehatan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan, Korban, Malpraktek