Abstrak


Implikasi Pasal 348 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Hak Pilih Warga Negara Dalam Menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2019


Oleh :
Ignasius Abdi Kusuma K - E0014196 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini adalah mengenai Problematika Hilangnya Hak Pilih Warga Negara yang ditimbulkan Pasal 348 Ayat (9) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam menghadapi Pemilu Serentak 2019. Bagaimana implikasi dari peraturan Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap syarat menjadi pemilih? Apa akibat hukum dari dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XVII/2019 terhadap Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang No.7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika dari Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap hak pilih warga negara yang tidak memiliki KTP elektronik. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskiptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah penalaran hukum dengan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis berpendapat bahwa aturan pada Pasal 348 ayat (9) yang mengharuskan KTP elektronik sebagai syarat mutlak untuk para pemilih menggunakan hak pilihnya telah menimbulkan permasalahan bagi para pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik. Putusan Mahkamah Konstitusi N0.20/PUU-XVII/2019 merupakan sebuah win win solution untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan dari Pasal 348 ayat (9). Adanya putusan No20/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa penggunaan surat keterangan dapat digunakan sebagai dokumen alternatif pengganti KTP elektronik bagi yang belum memiliki KTP elektronik.
Kata Kunci: Hak Pilih, Warga Negara, Pemilihan Umum