Abstrak


Tinjauan Yuridis Asuransi Jiwa Terhadap Keselamatan Pengunjung Obyek Wisata Taman Wisata Alam Grojogan Sewu


Oleh :
Mustika Larasati - E0015280 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum yang terjadi antar
pihak  dalam  asuransi  jiwa  pada  Taman  Wisata  Alam  Grojogan  Sewu  dan tanggung jawab hukum bagi pengelola. Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan  tanggung jawab hukum disini dimaksudkan adanya kewajiban dan hak yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Berdasarkan  hasil  penelitian  hubungan  hukum  yang  terjadi  antara  pengelola dengan perusahaan asuransi berkaitan dengan pengunjung sebagai tertanggung yaitu setiap pengunjung diasuransikan oleh pengelola kepada perusahaan asuransi. Pengelola dengan pengunjung yaitu adanya hubungan jual beli jasa pariwisata. Perusahaan asuransi dengan pengunjung yaitu berupa kewajiban perusahaan dengan pengunjung taman wisata yang bersifat fakultatif wajib asuransi. Adanya tanggung jawab penanggung bersifat fakultatif berarti pada pertanggungan didasarkan ada atau tidaknya suatu evenemen, apabila tidak ada suatu evenemen maka kewajiban bagi perusahaan asuransi itu tidak ada begitu pula sebaliknya, dan kewajiban pengunjung tempat wisata yaitu membayar premi. Sedangkan pada tanggung  jawab  hukum,  tertanggung  dapat  meminta  tanggung  jawab  hukum sesuai dengan perjanjian asuransi yaitu pemenuhan kerugian materiil dan apabila tidak  puas  maka  tertanggung  dapat  meminta  tanggung  jawab  hukum  sesuai dengan  undang-undang  yaitu  dalam  pemenuhan  kerugian  imateriil.  Namun apabila tertanggung dalam hal ini tetap tidak menemui titik temu maka dapat dilakukan penyelesaian. Untuk Penyelesaian sengketa dapat dilakukan  melalui litigasi dan  non litigasi.

Kata kunci : Asuransi; Keselamatan Pengunjung; Taman Wisata Alam.