Abstrak


Perlindungan Konsumen Atas Hak untuk Membayar Sesuai Dengan Nilai Tukar Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (Studi Kasus di Ritel Rea Kelurahan Jebres)


Oleh :
Valeriantika Maulid Nabila - E0014410 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan konsumen atas hak untuk membayar sesuai dengan nilai tukar barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia di Ritel Rea Kelurahan Jebres. Penelitian hukum ini diambil dengan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian hukum deskriptif. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan bahan hukum primer berupa wawancara dan bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, buku-buku maupun dokumen resmi lainya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan studi kepustkaan, sedangkan teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan analisis interaktif mulai dari mereduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen atas hak untuk membayar sesuai dengan nilai tukar barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia tidak berjalan dengan baik, karena jika ditinjau berdasarkan faktor-faktor penegakan hukum di Indonesia, dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan yang menghambat penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan hak-hak konsumen. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah faktor hukum itu sendiri, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen, Pelaku Usaha.