Abstrak


Analisis Terhadap Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Kesalahan Penerapan Hukum Penilaian Hasil Pembuktian Pembunuhan Berencana sebagai Pembunuhan Biasa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 248K/PID/2017)


Oleh :
Binta Haryo Yudhanto - E0013088 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan Kasasi Penuntut Umum karena kesalahan penerapan hukum pembuktian hakim menilai pembunuhan berencana sebagai pembunuhan biasa serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka berdasarkan suara terbanyak mengabulkan upaya hukum Kasasi yang di ajukan oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa Alasan Kasasi Penuntut Umum Karena Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian Hakim Menilai Pembunuhan berencana sebagai pembunuhan terhadap Pasal 253 KUHP telah sesuai dengan  menunjukan bahwa alasan kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara a quo, dengan adanya perencanaan.. Serta Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi dan Menilai Terdakwa Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana telah sesuai  Pasal 255 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dalam hal suatu perkara dibatalkan karena perturan hukum tidak ditetapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.


Kata Kunci: Kasasi, kesalahan penerapan hukum; pembunuhan berencana.