Abstrak


Tinjauan Tentang Pemidanaan di Bawah Minimum Khusus dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 82/PID.SUS/2016/PN.SKG)


Oleh :
Edo Hendra Setyawan - E0014119 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Putusan Hakim Nomor 82/Pid.Sus/2016/PN.Skg sudah sesuai atau belum dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Di dalam perkara ini, Hakim memutus Terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu Percobaan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I. Namun dalam putusan tersebut dalam hal lamanya pidana (Strafmaat) Hakim dianggap memberikan hukuman yang terlalu rendah dimana dalam hal ini tidak sesuai dengan Ancaman Pidana Minimum Khusus yang terdapat dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan studi dokumen dan studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum baik primer maupun sekunder, kemudian dibaca, dipelajari, dan dianalisis untuk menjawab permasalahan hukum sebagai pendukung penelitian. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 82/Pid.Sus/2016/PN.Skg tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan tersebut menyimpangi batas minimum khusus yang telah diatur Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kata Kunci : Strafmaat, Ancaman Minimum Khusus, Tindak Pidana Narkotika