;

Abstrak


Akses Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penderita Skizofrenia dalam Program Bebas Pasung di Kabupaten Ponorogo


Oleh :
Devi Eka Ariyani - S241508003 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Akses pelayanan kesehatan jiwa inklusif merupakan proses kemudahan mendapatkan pelayanan yang berkualitas dengan didukung ketersediaan petugas kesehatan jiwa, prosedur dan waktu pelayanan serta sangat dijangkau dari segi pelayanan dan transportasi dan petugas kesehatan mempunyai keberhasian dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan menerapkan nilai inklusif seperti keadilan, kebersamaan dan kepedulian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akses pelayanan kesehatan inklusif bagi penderita skizofrenia di kabupaten ponorogo. Penelitian ini menggunakan jenis diskriptif kualitatif, dimana informan ditentukan menggunakan teknik purposive sampling dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan model analisis interaktif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa akses pelayanan kesehatan jiwa sudah dinyatakan aksesibel namun belum sepenuhnya inklusif, hal tersebut dijelaskan bahwa pada dimensi ketersediaan yang meliputi Man (Petugas kesehatan), Material (pelayanan pendukung), Method (cara atau prosedur pelayanan), sudah sangat memadai dan sudah inklusif, petugas, obat dan prosedur, sudah cukup baik dan memiliki nilai inklusif, namun pada dimensi ketersediaan yang menyangkut Machine (Fasilitas pendukung pelayanan) dapat dikatakan belum memiliki nilai inklusif, hal tersebut dikarena kan belum terlaksana ruang rawat inap dan tempat rehabilitasi bagi pasien jiwa. Sedang pada dimensi keterjangkauan sudah sangat dinilai inklusif dibuktikan dalam biaya pelayanan yakni adanya jaminan penggratisan biaya administrasi dipuskesmas khusus kesehatan jiwa di paringan, adanya keringanan biaya pelayanan dalam upaya rujuk ke RSJ Solo, Lawang dan Menur dengan syarat mengurus surat rekomendasi di dinas sosial sedang pada biaya transportasi tidak ada tarif untuk biaya tranportasi pelayanan, karena sarana transportasi sudah disediakan oleh pihak puskesmas. Pada dimensi aksebilitas, jarak dan waktu pelayanan sudah dikatakan inklusif, dibuktikan tidak adanya kendala akses jalan yang rusak, adanya pelayanan kunjungan home care sehingga tidak perlu membutuhkan transportasi untuk menjangkau pelayanan. Pada dimensi penerimaan sudah dapat dikatakan inklusif, dibuktikan dengan sikap kepedulian yang ditunjukkan oleh petugas memiliki motivasi tinggi untuk memberikan pertolongan kepada pasien, semua pasien yang tidak bisa berobat ke puskesmas tetap mendapat jatah obat gratis dan perawatan kesehatan.