Institusi pemerintahan atau birokrasi merupakan lembaga strategis dalam melayani dan membangun masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan masyarakat memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi kepada institusi birokrasi. Dalam konteks tersebut, eksistensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai motor birokrasi tidak terbantahkan lagi urgensinya. ASN berperan penting untuk mewujudkan kinerja unggul birokrasi, termasuk dalam mendorong pembangunan dan pelayanan publik responsif gender. Pembangunan dan pelayanan publik yang responsif gender tersebut memerlukan aparatur sipil negara yang berperspektif gender pula. Artikel ini pada prinsipnya menganalisis regulasi manajemen aparatur sipil negara dengan mengidentifikasi terhadap UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamati dari sudut pandang kesetaraan dan keadilan gender. Secara substansial dapat diidentifikasi beberapa temuan sebagai berikut: terdapat prinsip sistem merit yang melandasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penegasan sistem merit dalam asas kebijakan dan manajemen ASN, perhatian terhadap keterbukaan dan obyektivitas, adanya hak pegawai ASN yang nondiskriminatif, dan tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan sanksi (punishment). Pada prinsipnya, tidak ada hambatan yuridis bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dalam birokrasi. UU Nomor 5 tahun 2014 cenderung netral gender. Tidak ada diskriminasi terhadap laki-laki atau perempuan dalam UU Nomor 5 tahun 2014. Demikian pula tidak ada perlakuan khusus (termasuk melalui affirmative action) terhadap salah satu jenis kelamin. Meskipun dari sisi regulasi kaum perempuan memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk terlibat dan menduduki posisi/jabatan dalam birokrasi, namun realitasnya perempuan seringkali termarginalkan terutama ketika bersaing memperebutkan jabatan struktural (eselon) tingkat atas. Selain dimensi regulasi (kebijakan), persoalan keterlibatan perempuan dalam birokrasi juga potensial dipengaruhi oleh faktor sosiokultural, psikologis, dan struktural.
Kata kunci: gender, kesetaraan dan keadilan, aparatur sipil negara