Abstrak


Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (Suatu Kajian terhadap UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)


Oleh :
Didik Gunawan Suharto - 197411072003121001 - Fak. ISIP

Institusi pemerintahan atau birokrasi merupakan lembaga strategis dalam melayani dan
membangun masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan masyarakat memiliki tingkat
ketergantungan yang tinggi kepada institusi birokrasi. Dalam konteks tersebut, eksistensi
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai motor birokrasi tidak terbantahkan lagi urgensinya.
ASN berperan penting untuk mewujudkan kinerja unggul birokrasi, termasuk dalam
mendorong pembangunan dan pelayanan publik responsif gender. Pembangunan dan
pelayanan publik yang responsif gender tersebut memerlukan aparatur sipil negara yang
berperspektif gender pula. Artikel ini pada prinsipnya menganalisis regulasi manajemen
aparatur sipil negara dengan mengidentifikasi terhadap UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamati dari sudut pandang kesetaraan dan keadilan
gender. Secara substansial dapat diidentifikasi beberapa temuan sebagai berikut: terdapat
prinsip sistem merit yang melandasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penegasan
sistem merit dalam asas kebijakan dan manajemen ASN, perhatian terhadap keterbukaan dan
obyektivitas, adanya hak pegawai ASN yang nondiskriminatif, dan tidak ada perlakuan
berbeda dalam penegakan sanksi (punishment). Pada prinsipnya, tidak ada hambatan yuridis
bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dalam birokrasi. UU Nomor 5 tahun 2014
cenderung netral gender. Tidak ada diskriminasi terhadap laki-laki atau perempuan dalam
UU Nomor 5 tahun 2014. Demikian pula tidak ada perlakuan khusus (termasuk melalui
affirmative action) terhadap salah satu jenis kelamin. Meskipun dari sisi regulasi kaum
perempuan memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk terlibat dan menduduki
posisi/jabatan dalam birokrasi, namun realitasnya perempuan seringkali termarginalkan
terutama ketika bersaing memperebutkan jabatan struktural (eselon) tingkat atas. Selain
dimensi regulasi (kebijakan), persoalan keterlibatan perempuan dalam birokrasi juga
potensial dipengaruhi oleh faktor sosiokultural, psikologis, dan struktural.
Kata kunci: gender, kesetaraan dan keadilan, aparatur sipil negara