Abstrak


Kajian Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi terhadap Keyakinan Hakim Mengadili Tindakan Intimidasi Non-Fisik sebagai Tindak Pidana Pemerasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Balige 83/Pid.B/2017PN Blg)


Oleh :
Ibrahim Adam - E0012190 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian yang digunakan oleh hakim dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi untuk memperoleh fakta-fakta hukum yang digunakan untuk membentuk keyakinan hakim terhadap tindakan intimidasi non-fisik sebagai bagian dalam tindak pidana pemerasan yang terdapat pada Pasal 368 KUHP.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kekuatan pembuktian dari alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan keyakinan hakim dalam memutus perkara untuk dijadikan dasar hakim memutus terdakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan tidak sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Berdasarkan unsur dalam Pasal 368 KUHP ayat (3) “Memaksa Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Supaya Orang itu Memberikan Barang” yang digunakan hakim tidak didasari dengan argumentasi hukum yang kuat, terdakwa dianggap telah melakukan ancaman kekerasan karena melakukan intimidasi non-fisik. Tindakan intimidasi non-fisik ini dalam tindak pidana pemerasan tidak diantur secara jelas, maka hakim menggunakan keyakinannya dalam menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tetapi tanpa dihadirkannya saksi ahli untuk diambil keterangannya dalam menilai tindakan intimidasi non-fisik sebagai bagian dari tindakan pemerasan. Pembuktian ini penting dalam hukum acara Pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran sejati atau sesunguhnya. Sebagaimana menurut Pasal 6 ayat (2) KUHAP, bahwa “tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang diangap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwa atas dirinya.”


Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Keyakinan Hakim, Intimidasi Non-Fisik, Tindak Pidanan Pemerasan