Abstrak


Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia


Oleh :
Jihan Arsya Nabila - E0015203 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji kewenangan Komnas HAM dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta dengan kewenangan yang diberikan tersebut sesuai atau tidak dengan tujuan pembentukan Komnas HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis.Jenis data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik untuk memperoleh data tersebut dengan studi kepustakaan.Teknik analisis hukum yang dilakukan bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik pelanggaran HAM yang berat yang diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memiliki kendala yaitu secara yuridis, struktur kelembagaan, dan budaya hukum. Kendala tersebut berdampak pada praktik penyelidikan, fenomena “ping-pong” berkas penyelidikan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung sehingga menyebabkan tidak selesainya proses pelanggaran HAM yang berat. Kewenangan yang diberikan tersebut juga pada akhirnya tidak sesuai dengan tujuan pembentukan Komnas HAM yaitu sebagai lembaga penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Kata Kunci: Pelanggaran HAM yang Berat, Komnas HAM, Penyelidikan