Abstrak


Perlindungan Hukum Para Pihak atas Musnahnya Benda Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 134/Pdt/2018/PT MDN)


Oleh :
Lintang Nur Amany - E0015220 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan Hukum ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui pemberian kredit oleh perbankan dengan menggunakan fidusia sebagai lembaga jaminan kredit dengan objek jaminan tetap berada di dalam tangan debitor dapat menyebabkan munculnya kemungkinan permasalahan hukum misal musnahnya benda jaminan fidusia, sehingga perlunya tanggung jawab debitor selaku pemberi fidusia dan juga kejelasan mengenai perlindungan hukum para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit tersebut apabila objek jaminan fidusianya musnah. Metode penelitian yang Penulis gunakan dalam artikel ini yaitu metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/ dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa musnahnya benda jaminan fidusia tidak melepaskan tanggung jawab debitor untuk tetap membayarkan sisa cicilan kredit kepada pihak bank, serta para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit mendapatkan perlindungan hukum apabila benda jaminan musnah atau misal timbul permasalahan lainnya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Para Pihak; Musnahnya Benda Jaminan Fidusia; Perjanjian Kredit