Abstrak


Penjatuhan Pidana Denda terhadap Anak sebagai Perantara Jual Beli Narkotika (Studi Putusan Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2014/PN PLI) di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kalimantan Selatan


Oleh :
Rachmadhani Mahrufah Riesa Putri - E0015327 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, apakah penjatuhan pidana denda pada Anak dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN Pli sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan studi dokumen atau studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum baik primer maupun sekunder, kemudian dibaca, dipelajari dan dianalisis untuk menjawab permasalahan hukum sebagai pendukung dalam penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Hakim tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 71 Ayat (3) ditentukan bahwa apabila dalam hukum materill diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Dalam perkara ini, Hakim memutus Terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) tentang perantara jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa pada Perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN Pli. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.


Kata Kunci: Jenis pidana denda, Anak, perantara jual beli narkotika