Abstrak


Pidana Penjara terhadap Anak di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Sleman (Studi Putusan Nomor: 29/PID.SUS-ANAK/2018/PN SMN)


Oleh :
Rizka Yustichia Novitasari - E0015357 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penempatan Anak yang dijatuhi pidana penjara di BPRSR Sleman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU SPPA dan kesesuaian pemenuhan hak-hak Anak dalam Pasal 85 UU SPPA terhadap Anak yang melaksanakan pidana penjara di BPRSR Sleman.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan penelitian di lapangan sebagai penunjang. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data logika deduktif.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smn tidak tepat dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak di BPRSR Sleman untuk menjalani masa pidananya, karena pelaksanaan pidana penjara telah diatur dalam Pasal 81 UU SPPA yang menyebutkan bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap Anak dilaksanakan di LPKA. BPRSR sebagai LPKS merupakan tempat pelayanan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang menjalani masa pidana penjaranya di BPRSR mendapatkan pembinaan, pembimbingan, dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU SPPA dan Pasal 14 UU Pemasyarakatan. Hak-hak Anak yang diatur dalam Pasal 14 UU Pemasyarakatan sebagian besar telah dipenuhi oleh pihak BPRSR meski ada yang tidak sesuai dengan peraturan dalam pelaksanaannya yaitu mengenai hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan ada hak yang tidak dipenuhi yaitu hak bahan bacaan, hak mendapatkan remisi, hak mendapatkan pembebasan bersyarat, dan hak mendapatkan cuti menjelang bebas.

Kata Kunci: Pidana Penjara, Anak, Balai Perlindungan dan Rehabilitasi  Sosial Remaja Sleman.