Abstrak


Kajian Alasan Penuntut Umum Mengajukan Kasasi dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/PID/2018)


Oleh :
Tio Fajar Raharjo - E0015408 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan Judex Facti melepaskan terdakwa karena terbukti melakukan suatu perbuatan namun perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 58 K/PID/2018 sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang menyatakan alasan Kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dan memuat memori fakta baru yang belum pernah terungkap di persidangan sebelumnya. Sehingga alasan-alasan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Agung telah menerapkan Pasal 256 KUHAP mengabulkan permohonan kasasi dengan alasan Judex Factie telah salah atau tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, membatalkan putusan Judex Facti. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri terhadap perkara tersebut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidanamenyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Kata Kunci: Kasasi; Keterangan Palsu; Akta Otentik.