Abstrak


Kajian Putusan Pidana bagi Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi (Studi Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 70-K/PM I-05/AD/XI/2016)


Oleh :
Wahyu Pratama Febriandini - E0015418 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterbuktian dalam perkara insubordinasi yang dilakukan oleh anggota militer serta pertimbangan Hakim Militer yang menyatakan Terdakwa bersalah dalam melakukan tindak pidana insubordinasi. Dalam rangka menjelaskan mengenai pembahasan diatas, maka jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme yaitu menarik kesimpulan berdasarkan premis mayor berupa aturan hukum dan premis minor berupa fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Militer Pontianak Nomor 70-K/PM I-05/AD/XI/2016. Berdasarkan hasil penelitian dalam putusan Pengadilan Militer Pontianak Nomor 70-K/PM I-05/AD/XI/2016 bahwa keterbuktian tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 172 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Pertimbangan Hakim Militer menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana insubordinasi yang menghasilkan amar putusan berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan sudah memenuhi unsur dalam Pasal 106 ayat (1) KUHPM.

Kata Kunci: Peradilan Militer, Insubordinasi, Keterbuktian, Pertimbangan Hakim