Abstrak


Kajian atas Putusan Peradilan In Absentia dalam Tindak Pidana Desersi (Studi Putusan Nomor 24–K/PM II–11/AD/IV/2018)


Oleh :
Wimasaritwa Danar Prahyangan - E0015425 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamna pertimbangan Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam menjatuhi hukuman terhadap Terdakwa tindak pidana desersi dalam waktu damai serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan persidangan secara in absentia pada kasus tindak pidana desersi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sumber bahan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpula bahan hukum studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan analisis bahan hukum dengan metode silogisme dan interpretasi dengan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa persidangan tindak pidana desersi yang diputus oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta secara in absentia  dengan Nomor putusan 24-K/PM II-11/AD/IV/2018 atas nama Terdakwa Sumardi berpangkat Serda NRP. 638139 yang dalam putusannya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok berupa penjara 1 (satu) tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer telah sesuai dengan Pasal 87 KUHPM terkait tindak pidana desersi dan  Pasal 141 ayat (10) Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terkait persidangan in absentia. Kesesuaian itu dibuktikan dengan adanya 2 (dua) alat bukti berupa keterangan Saksi Wasido berpangkat Pelda NRP. 579823, Saksi Waluyo berpangkat Pelda NRP. 613362 dan Saksi Tri Kasmiyati pekerjaan Ibu rumah tangga yang merupakan Istri sah dari Terdakwa sedangkan alat bukti kedua berupa 18 (delapan belas) lembar absensi atas nama Sumardi berpangkat Serda NRP. 638139 dari bulan Oktober sampai Nopember, serta tidak hadirnya Terdakwa di persindangan meskipun sudah dilakukan pemanggilan secara sah sebanyak 3 (tiga)

Kata Kunci: In Absenti; Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana Desersi