Abstrak


Kekuatan pembuktian data elektronik video compact disc (vcd) sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana pengerusakan kantor DPC PDIP di Pengadilan Negeri Sragen


Oleh :
Putri Cahya Diatri - E0003264 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penilaian hakim terhadap kekuatan pembuktian VCD (Video Compact Disc) sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana pengerusakan kantor DPC PDIP Sragen dan kendala yang dihadapi hakim dalam hal memanfaatkan data elektronik berupa VCD dalam pembuktian di Pengadilan Negeri Sragen. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Sragen. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini dikumpulkan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Penilaian Hakim terhadap kekuatan pembuktian video compact disc (vcd) sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana pengerusakan kantor DPC PDIP Sragen adalah bahwa Dalam hal ini alat bukti video compact disc (vcd) sebagai alat bukti yang sah sama dengan keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, video compact disc (vcd) merupakan alat bukti petunjuk. Petunjuk disimpulkan hakim dalam kasus ini karena adanya persesuaian antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Pemberian nilai atas petunjuk itu diserahkan kepada kepada kebijaksanaan hakim. Dalam hal ini keyakinan hakim juga erat kaitannya dengan alat bukti, karena diantara keduanya harus saling mendukung untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan putusan. Kendala yang dihadapi hakim dalam memanfaatkan data elektronik berupa video compact disc (vcd) dalam pembuktian adalah bahwa data elektronik berupa video compact disc (vcd) adalah belum diatur secara lengkap tentang ketentuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.