Abstrak


Pelaksanaan akad murabahah dalam pembiayaan pembelian rumah (ppr) di bank danamon syariah kantor cabang Solo


Oleh :
Detty Kristiana Widayat - E0004125 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan akad murabahah dalam Pembiayaan Pembelian Rumah (PPR) di Bank Danamon Syariah Kantor Cabang Solo, dalam hal kesesuaian pengaturan akad dengan pelaksanaannya di lapangan; selain itu juga mengenai hambatan-hambatan pelaksanaan akad murabahah dalam Pembiayaan Pembelian Rumah (PPR) di Bank Danamon Syariah Kantor Cabang Solo berserta upaya penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskritif. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi pustaka baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Pelaksanaan Pembiayaan Pembelian Rumah (PPR) di Bank Danamon Syariah Kantor Cabang Solo menggunakan akad murabahah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Akad murabahah yang dimaksud adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih. Segala hal terkait pedoman pelaksanaan Pembiayaan Pembelian Rumah (PPR) tertuang dalam surat perjanjian/akad yang ditandatangani oleh bank, nasabah dan saksi-saksi yang dilakukan dihadapan notaris. Hambatan yang sering muncul adalah adanya cidera janji. Cidera janji yang dilakukan oleh nasabah pada Bank Danamon Syariah Kantor Cabang Solo terbilang kecil, cidera janji itu berupa keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dalam hal keterlambatan pembayaran nasabah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu nasabah yang terlambat atau tidak memenuhi kewajibannya karena kondisi di luar kehendak nasabah (force majure) dan nasabah yang mampu namun menunda-nunda pembayaran. Upaya hukum pertama yang dilakukan oleh Bank Danamon Syariah Kantor Cabang Solo dalam menyelesaikan perselisihan antara bank dan nasabah terkait perjanjian khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran adalah dengan jalan perdamaian (shulh/islah).