Abstrak


Analisis yuridis perlindungan nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank ditinjau dari undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan


Oleh :
Ega Ratna Sari - E0004149 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perlindungan hukum nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Undang-Undang LPS) dibandingkan dengan peraturan perlindungan nasabah penyimpan dana sebelumnya, yang dibatasi sampai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta upaya hukum bagi nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank apabila jumlah dana simpanannya melebihi jumlah simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian meliputi data sekunder. Pendekatan yang dipergunakan merupakan pendekatan normatif/yuridis. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Dalam menganalisis data, penulis akan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Undang-Undang LPS telah memberikan perlindungan hukum terhadap penyimpan dana secara langsung dan tidak langsung. Perlindungan hukum terhadap penyimpan dana secara langsung oleh LPS melalui penjaminan terbatas sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adapun perlindungan hukum terhadap penyimpan dana secara tidak langsung dengan turut aktif dalam stabilitas sistem perbankan di Indonesia, dalam hal ini LPS merumuskan pelaksanaan penyelamatan dan/atau penyelesaian Bank Gagal yang berdampak sistemik maupun tidak sistemik. Apabila penyelamatan Bank Gagal tidak berhasil, LPS mempunyai kewenangan untuk melakukan likuidasi. Adapun upaya hukum bagi nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank apabila jumlah dana simpanannya melebihi atau tidak termasuk simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka nasabah penyimpan dana dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap pemilik saham atau pihak yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal, sedangkan bagi para nasabah penyimpan dana yang memiliki kesamaan peristiwa, memiliki dasar hukum dan memiliki kesamaan tuntutan dapat mengajukan gugatan secara perwakilan kelompok melalui Pengadilan Negeri. Gugatan tersebut dapat berupa gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melanggar hukum.