Abstrak


Analisis pertimbangan majelis hukum dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis di pengadilan Surakarta


Oleh :
Seno Wibowo Gumbira - E0003297 - Fak. Hukum

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis di Pengadilan Negeri Surakarta, dan juga hambatan-hambatan majelis hakim dalam memutus tindak pidana pencabulan sesama jenis. Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan para hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surakarta. Sumber data sekunder yaitu buku, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa. pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis di pengadilan negeri surakarta, yang mana pertimbangan tersebut meliputi segi terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan dan apakah telah memenuhi asas minimum pembuktian, hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa, dan hukuman yang patut dijatuhkan, serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Dalam putusan perkara tersebut terdapat beberapa keganjilan yaitu dari segi hukuman yang di berikan oleh terdakwa sangat tidak memenuhi rasa keadilan, pada pertimbangannya majelis hakim telah mengabaikan pertmbangan dari segi sosiologis, psikologis terdakwa, dan edukasi terdakwa dan lingkungan dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan sehingga tidak mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, yuridis. Sebagaimana kita ketahui putusan hakim adalah puncak dari nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, mumupuni serta penguasaan hukum dan fakta, jadi harus mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, yuridis .Pada pertimbangan putusan perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis tersebut dalam hal ini apakah telah mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, yuridis, serta seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara serta memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Selain itu dalam penulisan hukum ini juga penulis sampaikan mengenai hambatan-hambatan majelis hakim dalam memutus tindak pidana pencabulan sesama jenis di pengadilan negeri surakarta. . Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan hendaknya menguji terlebih dahulu terhadap putusan yang akan di jatuhkan dengan the 4 way test berupa: Benarkah putusannya, Jujurkah aku dalam mengambil putusan, Adilkah bagi pihak-pihak yang bersangkutan serta bermanfaatkah putusan ini, serta diperlukannya lembaga eksaminasi di setiap pengadilan negeri di seluruh Indonesia yang beranggotakan dari elemen mahasiswa dan praktisi hukum agar putusan yang di buat oleh hakim telah sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku baik dari segi doktrina maupun praktiknya. Dengan demikian putusan yang akan di jatuhkan mencapai hasil yang optimal dan mengandung nilai-nilai keadilan.