Abstrak


Sinetron dan Resiko Pelanggaran Undang-Undang (Studi Analisis Isi Kekerasan pada Sinetron Anak Jalanan di RCTI yang Berpotensi Melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)


Oleh :
Hira Askamal - D0212049 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Berkembanganya sinetron di Indonesia kini memunculkan suatu tayangan hadir di setiap harinya. Sinetron yang hadir setiap hari tersebut akrab dikenal dengan sinetron kejar tayang (stripping). Salah satu sinetron yang ramai ditonton saat ini adalah sinetron Anak Jalanan. Sinetron Anak Jalanan, ditayangkan oleh stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sejak 12 Oktober 2015 pada pukul 18.30 dan menduduki rating tertinggi. Sinetron ini menarik minat banyak masyarakat, mulai dari anak kecil hingga dewasa serta melintasi negara di sekitar beberapa waktu terakhir ini. Tujuan dari penelitian ini adalah Menemukan dan mendeskripsikan konten kekerasan apa saja kah yang terdapat dalam sinetron Anak Jalanan di Stasiun Televisi RCTI yang berpotensi melanggar  undang-undang  No.  32  tahun  2002  tentang  Penyiaran  serta  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dilihat dari aspek isi. Penelitian deskriptif ini dikaji dengan pendekatan analisis isi. Sumber data diperoleh dari film berupa sample sejumlah delapan episode yang telah dipilih secara purposive, yaitu yang dianggap memiliki potensi kekerasan terbesar karena teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diberikan pada episode 39-40, 121-122, 123-124, 125-126, 127-
128, 131-132-133, 138-139, serta 175-176. Pengumpulan data dilakukan oleh 2 coder yang  akan  mengamati  sinetron  tersebut  dan  kemudian  mencatatnya  dalam  lembar coding yang telah disiapkan.
Dari data serta proses analisis yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa sinetron Anak Jalanan yang ditayangkan oleh stasiun televisi RCTI merupakan sinetron yang cukup sarat dengan konten kekerasan dan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Hal tersebut  dapat  dilihat  dari  hasil  analisis  yang  menunjukkan  hasil  kemunculan  yang tinggi terhadap frekuensi dan durasi pada bentuk kekerasan tertentu. Bentuk kekerasan yang tampil yaitu secara fisik, verbal ataupun kekerasan secara sikap dengan motif yang terdiri dari memperluas kekuasaan/egoisme, perlawanan tindakan buruk, rasa cemburu, dendam atau marah, benci, iseng, curiga, dan latihan bela diri.