;

Abstrak


Analisis Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor :01/PRA/2014/PN.BYL Ditinjau dari Aspek Yuridis Formal dan Progresifitas Hukum


Oleh :
Agus Robani - S331208005 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini mengkaji tentang Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 01/PRA/2014/PN.Byl serta tinjauannya berdasarkan aspek yuridis formal dan sisi progresifitas hukum. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian doktrinal atau normatif dengan bentuk penelitian evaluatif dan sifat penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer.
Teknik penelitian dalam penulisan tesis ini dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan cara menganalisa Putusan Hakim yaitu Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 01/PRA/2014/PN.Byl, dengan bahan hukum yang tersedia sehingga hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim yang memeriksa dan memutus perkara Praperadilan tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Perda No. 4 tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Boyolali khususnya yang mengatur mengenai Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Purna Bakti, Tunjangan Perjalanan Dinas Tetap dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan, dapat diklasifikasikan sebagai putusan hakim yang sesuai dengan metode penemuan hukum yang bersifat progresif.
Secara formil Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara tersebut tidak pernah diterbitkan, namun hakim dalam memberikan suatu putusan tidak hanya berdasarkan undang-undang yang berlaku saja, akan tetapi juga mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan dari pihak Pemohon dan Termohon selama proses persidangan Praperadilan dan berdasarkan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dengan keadilan serta melindungi Hak Asasi Manusia. Praperadilan ini menjadikan fungsi kontrol terhadap jalannya penyidikan untuk adanya kepastian hukum terhadap suatu perkara.
Penelitian ini mendapatkan kesimpulan bahwa proses Praperadilan dalam kasus korupsi anggota DPRD Boyolali sesuai dengan ketentuan KUHAP secara formil dan memiliki arti penting bagi penyelesaian penanganan perkara tersebut dan bagi Aparat Penegak Hukum di Indonesia dalam melakukan penegakkan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara.


Kata kunci : Praperadilan, Proses Hukum, Hukum Progresif.