Abstrak


Alasan kasasi oditur militer dan pertimbangan hukum mahkamah agung dalam memutus perkara dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (studi putusan Mahkamah Agung nomor 243 k/mil/2014)


Oleh :
Rizky Yulda Hikmawan - E0009298 - Fak. Hukum


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi oditur militer dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam perkara dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan telah sesuai Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau doktrinal yang mempunyai sifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum secara analisis deduksi.
Kasus pidana yang melibatkan sesama anggota militer yaitu tidak pidana sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana militer campuran dan militer sebagai subjek dari Tindak Pidana Militer ini. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) memang dibuat untuk diberlakukan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana, namun demikian KUHPM tidak begitu saja dapat meniadakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Hukum Pidana Umum. Hal tersebut dapat diketahui dari Pasal 1 KUHPM yang menentukan dengan tegas adanya hubungan antara KUHPM dengan KUHP. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 243 K/MIL/2014 atas kasus Terdakwa Putri Kurnia Dharmawati, terdiri dari pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non-yuridis. Hakim dalam memutuskan suatu perkara, selalu dihadapkan pada asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kepastian hukum. Dalam praktik peradilan sendiri, sangat sulit bagi seorang hakim untuk mengakomodir ketiga asas tersebut dalam suatu putusan. Dalam menghadapi keadaan ini hakim harus memilih salah satu dan ketiga asas tersebut untuk memutuskan suatu perkara dan tidak mungkin ketiga asas tersebut dapat tercakup sekaligus dalam suatu putusan. Pada saat hakim menjatuhkan putusan yang lebih dekat mengarah kepada kepastian hukum, maka secara otomatis, hakim akan menjauh dan titik keadilan. . Hakim memberikan putusan pemecatan karena Terdakwa tidak layak terjadi dalam kehidupan TNI dan dapat mengakibatkan rusaknya sendi-sendi kehidupan TNI dan tata tertib kehidupan dalam lingkungan TNI terlebih lagi dilakukan terhadap keluarga besar TNI. Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan sangat tidak pantas terjadi di lingkungan TNI sehingga terhadap Terdakwa dianggap tidak layak lagi dipertahankan keberadaannya di dalam kedinasan melalui TNI.
Kata kunci : Tindak Pidana Kesusilaan, Kasasi, Oditur Militer