Abstrak


Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik pada tanah yang belum bersertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara


Oleh :
Muhammad Fauzi Rijal - E0002028 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah dikaitkan dengan asas aman dan sistim negatif, dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, serta untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian atas produk sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pemegang haknya.. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum deskriptif. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan metode deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan sebagai dasar aturan pelaksananya adalah PMA / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun pelaksanaan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara telah memenuhi asas aman sebagai bentuk perwujudan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Wujud dari asas aman tersebut terdapat, baik pada saat pelaksanaan pendaftaran tanah itu sendiri maupun pada saat suatu sertifikat telah diterbitkan, dengan diterbitkan suatu sertifikat, maka jaminan keamanan terhadap hak atas tanah telah melekat pada pemegang hak atas tanah tersebut. Sistim yang digunakan dalam pendaftaran tanah menggunakan sistim negatif yang bertendensi positif, yang artinya penerapan unsur-unsur positif juga dimasukkan dalam sistim negatif, agar suatu sertifikat dapat menjadi hak yang terkuat dan terpenuh. Kekuatan pembuktian terhadap sertifikat produk Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara telah sesuai dalam pengaturan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Mengenai kekuatan pembuktian sertifikat yang berusia kurang dari 5 tahun masih diberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk membuktikan sebaliknya, sertifikat yang telah berusia 5 tahun atau lebih maka tidak ada kesempatan lagi. Karena setelah jangka waktu 5 tahun setelah suatu sertifikat terbit, maka kepadanya tidak dapat untuk diganggu gugat sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat untuk dijadikan alat bukti baik secara musyawarah maupun sampai pada proses pengadilan.