Abstrak


Studi komparasi pelaksanaan simpanan dengan sistem bagi hasil di bank syariah dan sistem bunga di bank konvensional (tinjauan di pt. Bank muamalat indonesia cabang solo dan di pt. Bank tabungan negara cabang Solo)


Oleh :
Wahyu Kurniawati - E0004308 - Fak. Hukum

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan simpanan dengan sistem bagi hasil di bank syariah khususnya di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Solo dan pelaksanaan simpanan dengan sistem bunga di bank konvensional khususnya di PT. Bank Tabungan Negara cabang Solo, serta komparasi pelaksanaan simpanan dengan sistem bagi hasil di bank syariah khususnya di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Solo dan sistem bunga di bank konvensional khususnya di PT. Bank Tabungan Negara cabang Solo. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Solo dan di PT. Bank Tabungan Negara cabang Solo. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan simpanan dengan sistem bagi hasil di bank syariah khususnya di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Solo, dilaksanakan secara transparan dengan terlebih dahulu memberikan informasi secara lengkap dan jelas mengenai kelemahan dan kelebihan produknya sehingga nasabah tidak merasa dirugikan akan produk tersebut. Demikian juga dengan pelaksanaan simpanan dengan sistem bunga di bank konvensional khususnya di PT. Bank Tabungan Negara cabang Solo. Transparansi tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UUPK No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Antara kedua bank tersebut mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Pelaksanaan simpanan dengan sistem bagi hasil di bank syariah selain untuk mendapatkan keuntungan (profit) seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah lebih berorientasi pada kemaslahatan umat, sesuai dengan landasan hukumnya yang berupa Al-Qur’an dan Hadist. Hal mendasar yang membedakan operasional kedua bank tersebut adalah terletak pada akad. Seperti halnya dengan bank syariah, bank konvensional tidak mengenal adanya akad (ijab kabul) dalam hal penentuan besarnya pendapatan yang akan diterima oleh nasabah. Bank konvensional hanya terikat pada perjanjian pembukaan rekening simpanan semata dengan penentuan bunga di awal yang pasti. Jika dilihat dari hubungan antara nasabah dengan bank yang timbul akibat dari perjanjian, maka bank syariah lebih menekankan pada hubungan kemitraan dari pada hubungan debitur dan kreditur seperti halnya di bank konvensional.