;

Abstrak


Penerapan Asas Itikad Baik dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikian Rumah berdasarkan Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada PT. Kandang Karya Perkasa Sukoharjo


Oleh :
Gilang Mahardhika - S321608010 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemenuhan asas itikad baik berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) juncto Pasal 1965 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah pada PT. Kandang Karya Perkasa di Sukoharjo dan mengkaji penyebab terpenuhi atau tidak terpenuhinya asas itikad baik antara pembeli dengan perusahaan di PT. Kandang Karya Perkasa. Kajian ini bersifat diagnostik dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual aproach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, studi kepustakaan dengan tiga tahapan, yaitu data reduction, data displas, and conclusion drawing. Hasil kajian tersebut akan ditarik menjadi kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum dan bersifat khusus. Kajian itu menunjukkan bahwa pada tahap sebelum perjanjian kredit pemilikan rumah, tidak adanya asas itikad baik dari PT. Kandang Karya Perkasa yang dilakukan marketing yaitu tidak memberikan penjelasan secara jelas kepada pembeli mengenai pelaksanaan dan isi perjanjian kredit, sikap mandor lapangan dengan pengerjaan yang kurang maksimal yang disebabkan karena mengejar target kontrak perusahaan, dan pembeli yang wanpresratasi berupa terlambat dalam pembayaran angsuran rumah kepada perusahaan, maka perlindungan hukum terhadap PT. Kandang Karya Perkasa dilakukan dengan langkah preventif diperlukan adanya pengawasan, perjanjian pengikatan jaminan kredit bagi kedua belah pihak, dan dilakukan dengan langkah refresif dengan cara penjualan, pelelangan barang jaminan, pengosongan rumah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku menurut perjanjian yang telah dibuat para pihak.


Kata Kunci : asas itikad baik, perlindungan hukum, perjanjian kredit pemilikan rumah.