Abstrak


Pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama kaitannya dengan pasal 22 huruf a undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (studi di Kota Surakarta)


Oleh :
Dwiyanto Budi Santoso - E0003150 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bahan dan data yang berhubungan dengan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama kaitannya dengan pasal 22 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Kota Surakarta, untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Surakarta, untuk mengetahui upaya yang dijalankan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kota Surakarta dan Departemen Agama Kota Surakarta. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kebijakan Pemerintah Kota Surakarta dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku utamanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006. Ada 3 langkah yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kota Surakarta dalam usaha pemeliharaan kerukunan umat beragama meliputi Pembentukan FORKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) sebelum dikeluarkannya Peraturan Bersama 2006, Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemahaman serta Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006. Faktor penghambat dalam dalam proses pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Surakarta terdiri dari tiga aspek meliputi aspek yuridis, sosiologis dan teknis. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta dalam pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Surakarta sesuai dengan permasalahan yang ada dari aspek yuridis,sosiologis dan teknis. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya konsep kebijakan yang bersifat legalistis dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Adapun implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kota Surakarta dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dengan seoptimal mungkin melibatkan partisipasi masyarakat dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah.