Abstrak


Perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap traditional knowledge guna pembangunan ekonomi Indonesia


Oleh :
Jannati - E0003017 - Fak. Hukum

Abstrak Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum hak kekayaan intelektual terhadap traditional knowledge guna pembangunan ekonomi Indonesia. Penelitian hukum ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum sebagai norma dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang bersifat diskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di tiga perpustakaan yaitu, Perpustakaan Pusat UNS, FH UNS dan P3HKI LPPM UNS. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan normatif/ yuridis. Jenis datanya data sekunder, yang terdiri tiga jenis bahan hukum (primer, sekunder dan tersier). Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan atau studi dokumenter ditunjang cyber media. Analisis data yang digunakan adalah content analysis (tehnik analisis isi). Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, sistem perlindungan hukum HKI terhadap traditional knowledge di tingkat Internasional belum dibahas secara mendetail dan sistematis. Negara-negara maju cenderung tidak sepakat sedangkan negara-negara berkembang menyepakati. Kesadaran pentingnya perlindungan terhadap traditional knowledge mulai muncul dengan diadakannya berbagai pertemuan tingkat internasional secara berkala oleh WIPO. Sistem perlindungannya belum ada yang benar-benar komperenhesif di tingkat Nasional Indonesia. Pengaturan traditional knowledge (foklore) UU HKI contohnya UU Hak Cipta dan pengaturan Indikasi Geografis dalam UU Merek belum efektif diterapkan. Banyak kelemahan yang terkandung dalam sistem perlindungan HKI tersebut. Negara berkembang menghendaki dibuat sistem hukum yang sama sekali baru, karena sistem HKI yang ada sekarang sulit menerima traditional knowledge sebagai bagian dari HKI. Kedua, Prospek perlindungan HKI terhadap traditional knowledge tidak akan terlaksana baik karena terbentur perbedaan karakter antara traditional knowledge dan HKI. Guna pembangunan ekonomi Indonesia, apabila perlindungannya optimal terlaksana, akan menjadi potensi pemasukan devisa dan pemberdayaan masyarakat yang pada akhirnya memberi kemakmuran pada masyarakat. Dengan demikian karya dan budaya masyarakat tradisional akan lebih dihargai dan muncul sense of belonging (rasa memiliki atau bangga).