;

Abstrak


Politik Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Melindungi Kepentingan Konsumen dan Masyarakat


Oleh :
Retno Eko Mardani - S321702001 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Studi ini mengkaji tentang koherensi Pasal 4 huruf c dengan Pasal 30 Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan efektivitas hukum penggunaan Pasal 30 mengenai pembelaan hukum dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah sosiolegal studies yakni dengan cara menggabungkan penelitian normatif dengan empiris dalam satu penelitian. Sumber data yang diperoleh kemudian dianalisis secara normatif di mana dideskripsikan berdasarkan kajian dan pembahasan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat demi kalimat yang disusun secara sistematis sehingga dapat ditarik kesimpulan secara induktif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil analisis tersebut menghasilkan kesimpulan yang menjadi pembahasan dalam penulisan ini: koherensi Pasal 4 huruf c dengan Pasal 30 merupakan politik hukum dalam UU OJK serta belum optimalnya penggunaan Pasal   30   UU   OJK.   Hasil   kajian   terhadap   permasalahan   tersebut   untuk memberikan masukan kepada OJK pentingnya Pasal pembelaan hukum dalam melindungi  kepentingan  konsumen  dan  masyarakat  sebagaimana  tujuan  OJK dalam Pasal 4 huruf c UU OJK dan memberikan pemahaman serta pengetahuan bagi nasabah akan adanya pembelaan hukum yang diberikan oleh OJK tersebut yang akan memudahkan nasabah dalam menempuh menyelesakan permasalahannya melalui jalur litigasi/hukum.

Kata   Kunci:   Efektivitas   hukum,   Lembaga   Jasa   Keuangan,   Otoritas   Jasa
Keuangan, Pembelaan Hukum, Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.