;

Abstrak


Kebijakan Pemerintah Kota Surakarta untuk Mewujudkan Kuota Satu Persen (1%) Tenaga Kerja Difabel di Kota Surakarta


Oleh :
Rizal Habi Nugroho - S311502004 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penyandang  disabilitas  yang  secara  umum  tidak  memiliki  perbedaan dengan manusia yang lainnya, pada kenyataannya dalam kehidupan di masyarakat seringkali mendapat perlakuan diskriminatif. Perlindungan bagi penyandang disabilitas tercantum pada undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, undang-undang (UU) No 8 Tahun 2016 Temtamg Penyandang Disabilitas, sesuai dengan pelaksanaan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008
Tentang Kesetaraan Difabel. Tujuan penelitian ini (1) untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan terhadap tengakerja difabel (2) Menganalisis Pelaksanaan Perlindungan Hak Pekerja Penyandang Disabilitas Nomor 13 tahun 2003 pasal 88 (3)  Memahami  dan  menganalisis  hambatan-hambtan  implementasi  undang- undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap tenaga kerja  difabel  di  Surakarta.  Metode  penelitian  ini  metode  pendekatan  yuridis empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis.
Hasil   analisis   penelitian   ini   bahwa   Ketentuan   didalam   Perusahaan swasta memiliki kewajiban pekerjakan satu persen penyandang disabilitas dari jumlah total karyawan yang ada, kewajiban ini sesuai Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hak atas pekerjaan terdapat pada pasal 11 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun Swasta tanpa diskriminasi serta memperoleh upah yang sama dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama serta tidak di berhentikan dari pekerjaaanya dengan alasan disabilitas. Hak- hak  lain  penyandang disabilitas  dalam  Ketenagakerjaan  juga  tercantum  dalam Pasal 45 sampai dengan pasal 54 Undang-Undang Penyandang Disabilitas No. 08 Tahun 2016. Bahkan di pasal 53 dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Bagi perusahaan Swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, pemerintah wajib memberikannya insentif Seperti yang tercantum di pasal 54.


Kata   Kunci   :   Ketenagakerjaan,   Penyandang   disabilitas,   Kebijakan   Pemkot
Surakarta