Abstrak
Implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan ( studi kasus di Poltabes Surakarta)
Oleh :
Cosmas Dimas D.D - E1103040 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penulisan Hukum (skripsi) ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan mengenai hak-hak tersangka yang dilindungi dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan.serta mengetahui seberapa besar hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan hak-hak tersangka tersebut. Selain itu, penulisan hukum ini juga bertujuan untuk memenuhi syarat ditentukan dalam meraih gelar sarjana ( S1) pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini merupakan ruang lingkup penelitian empiris, dan dilihat dari sifatnya adalah deskriptif. Lokasi penelitiannya di POLTABES Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan-keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara langsung kepada nara sumber di POLTABES Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Dalam menganalisis data penulis menggunakan model analasis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa yang mempunyai peranan terpenting dalam implementasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan adalah penyidik, karena dalam proses pemeriksaan penyidiklah yang berkuasa serta mengatur jalannya pemeriksaan,sedangkan tersangka hanya megikuti proses tersebut dengan hanya perasaan takut karena dia merasa dianggap bersalah, dengan demikian penyidik dapat dengan mudah menekan tersangka.
Dalam pelaksanaan hak-hak tersangka terdapat beberapa hambatan antara lain hambatan yang timbul dari tersangka yaitu kurangnya pengetahuan akan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, seringnya tersangka memberikan keterangan yang berbelit-belit serta tersangka tidak menunjukan sikap yang kooperatif dan hanya bersikap diam, sedangkan hambatan yang muncul dari pihak penyidik terjadi karena kurangnya sikap profesionalitas yang dilakuan dalam penyidikan, penyidik hanya memburu waktu tanpa menghormati hak-hak tersangka dan melakukan tekanan-tekanan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka.