Abstrak
Implementasi akad pembiayaan musyarakah wal ijarah al-muntahia bit-tamlik dalam produk kongsi pemilikan rumah syariah (kprs) pada bank muamalat Indonesia cabang Solo
Oleh :
Jamilatun Khasanah - E0003207 - Fak. Sastra dan Seni Rupa
Abstrak
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah wal ijarah al-muntahia bit-tamlik dalam produk Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Solo, dalam hal kesesuaian pengaturan akad dengan pelaksanaannya di lapangan; selain itu juga dalam hal bentuk-bentuk cidera janji yang dilakukan oleh nasabah dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia dalam menyelesaikan perselisihan tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara terstruktur (interview guide). Wawancara dilakukan secara mendalam (in depth interviewing). Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan teknik mencatat dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif, dengan menggunakan teknik analisis data interaktif (interactive model of analysis), yaitu proses analisis dengan menggunakan tiga komponen yang terdiri dari reduksi data, sajian data, dan kemudian penarikan kesimpulan yang aktifitasnya berbentuk interaksi dengan pengumpulan data sebagai proses siklus antara tahap-tahap tersebut.
Pelaksanaan pembiayaan kongsi pemilikan rumah syariah (KPRS) di Bank Muamalat Indonesia menggunakan akad musyarakah wal ijarah al-muntahia bit-tamlik. Pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) menggunakan akad musyarakah dan ijarah yang diatur dalam ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dengan tambahan perjanjian bahwa diakhir masa sewa akan dilakukan pengalihan kepemilikan objek akad dari bank kepada nasabah baik dengan pelunasan pembayaran maupun dengan hibah (prinsip akad al-ijarah al-muntahia bit-tamlik). Segala hal terkait pedoman pelaksanaan pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) tertuang dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh bank, nasabah dan saksi-saksi yang dilakukan dihadapan notaris.
Cidera janji yang dilakukan oleh nasabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Solo terbilang kecil, cidera janji itu berupa keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dalam hal keterlambatan pembayaran nasabah dapat dibagi menjadi dua, yaitu nasabah yang terlambat atau tidak memenuhi kewajibannya karena kondisi diluar kehendak nasabah (force majure) dan nasabah yang mampu namun menunda-nunda pembayaran. Upaya hukum pertama yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Solo dalam menyelesaikan perselisihan antara bank dan nasabah terkait perjanjian khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran adalah dengan jalan perdamaian (shulh/islah) yaitu lebih pada pendekatan kekeluargaan, jika proses musyawarah mufakat yang diupayakan bank tidak berhasil maka kasus tersebut akan diajukan kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) untuk diselesaikan menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam badan arbitrase tersebut.