Abstrak


Problematika pencatatan kelahiran bagi warga negara keturunan tionghoa dan arab di Surakarta (studi pada dinas kependudukan dan catatan sipil Surakarta)


Oleh :
Ayu Ratna Sari - E0003105 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika yang dihadapi oleh Kantor Catatan Sipil dalam pencatatan akta kelahiran bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dan Arab di Surakarta dan mengetahui alternatif solusi yang pernah dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil dalam mengahadapi permasalahan-permasalahan dalam pencatatan akta kelahiran bagi warga negara Indonesia keturunan Arab dan Tionghoa di Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat dekriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian adalah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Problematika yang sering dihadapi oleh pihak Catatan Sipil dalam membuat dokumen akta kelahiran bagi Warga Negara Keturunan Tionghoa dan Arab di Surakarta, berdasarkan wawancara yang penulis lakukan dengan narasumber adalah belum diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk, tidak lengkapnya dokumen yang dibawa oleh si pemohon, ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain. Hal ini sering terjadi, terutama oleh pemohon keturunan Tionghoa. Misalnya, dalam akta kelahiran orangtua si anak disebutkan bahwa keduanya atau salah satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing, namun dalam akta nikah status kewarganegaraannya sudah berganti menjadi Warga Negara Indonesia, serta adanya perantara dalam Pembuatan Akta Kelahiran.Keberadaan perantara atau orang yang dikuasakan untuk mengurus akta kelahiran sebenarnya bukanlah suatu hal yang negatif, namun perantara dapat menjadi masalah apabila ia tidak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Alternatif solusi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta dalam membantu warga masyarakat yang mengalami kesulitan-kesulitan sebagaimana penulis sebutkan di atas, adalah meletakkan spanduk-spanduk yang berkaitan tentang pentingnya akta kelahiran bagi anak, melakukan sosialisasi melalui sejumlah media, baik elektronik ataupun cetak, mengadakan progran jemput bola, mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak serta membantu warga dalam menjelaskan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran, terutama bagi warga Tionghoa yang memang sering mengalami banyak permasalahan, baik mengenai status warganegara, akta nikah, dll. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya perbaikan dalam pelaksanaan Pencatatan Sipil yaitu dengan tidak membedakan pelayanan berdasarkan golongan, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan dalam pelaksanaan Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta.