Abstrak
Perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian pemborongan pekerjaan secara Outsourcing antara pt pln (persero) dengan pt radite kasih julung kembang di kota Surakarta
Oleh :
Mariyatul Qibtiyah - E0004216 - Fak. Hukum
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban bagi PT. PLN (Persero) maupun PT. Radite Kasih Julung Kembang Surakarta yang dimuat dalam perjanjian pemborongan pekerjaan secara outsourcing. Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban pekerja yang dimuat dalam perjanjian kerja dengan PT. Radite Kasih Julung Kembang Surakarta. Dan untuk mengetahui apakah pekerja memperoleh perlindungan hukum dalam perjanjian pemborongan pekerjaan secara outsourcing antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Radite Kasih Julung Kembang Surakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Lokasi penelitian di PT PLN (Persero) Cabang Surakarta, PT Radite Kasih Julung Kembang Surakarta dan Perpustakaan Kantor Disnakertrans Kota Surakarta . Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan melalui buku-buku ilmiah, peraturan perundang- undangan, arsip-arsip dan bahan lainnya yang berbentuk tertulis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Beberapa data dimintakan penjelasan dan konfirmasi dari Kepala Seksi Bagian Umum, Bagian Humas dan Personalia PT. PLN (Persero), Kepala Seksi Bagian Umum dan Personalia PT. Radite Kasih Julung Kembang serta Pegawai Pengawas Disnaker Surakarta. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal) peristiwa konkrit dijadikan peristiwa hukum. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan utama peneliti digunakan silogisme deduksi. Pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan ketenagakerjaan ditempatkan sebagai premis mayor, sedangkan peristiwa hukum sebagai premis minor. Melalui proses silogisme akan diperoleh simpulan (premis konklusi).
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pekerjaan yang di outsource-kan dari PT PLN kepada PT Radite Kasih Julung Kembang adalah pekerjaan pembacaan meter yang dimuat dalam perjanjian jasa pemborongan, yang didalamnya dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Pekerja sudah memperoleh kepastian hukum dalam perjanjian jasa pemborongan pekerjaan secara outsourcing antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Radite Kasih Julung Kembang Surakarta. Ada suatu keunikan dalam sistem outsourcing yang dilakukan PT PLN (Persero) yaitu adanya pasal dalam perjanjian yang mengatakan “......Dalam hal perjanjian tersebut berakhir maka secara otomatis tenaga kerja tetap akan menjadi tenaga kerja tetap perusahaan yang menggantikan dengan hak yang sama.” Jadi apabila masa kontrak kerja sama antara PT PLN dengan PT Radite Kasih Julung Kembang telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi maka pekerja tetap menjadi tenaga kerja tetap perusahaan yang menggantikan PT Radite Kasih Julung Kembang.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah sesuai dengan salah satu teori penemuan hukum, Begriffsjurisprudenz yang mengatakan bahwa hukum dilihat sebagai satu sistem tertutup yang mencakup segala-galanya yang mengatur semua perbuatan sosial sehingga mendorong timbulnya positivisme hukum. Dari penelitian ini dapat dilihat bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan belum mencakup secara terperinci tentang outsourcing, baik itu pengertian, syarat, serta batasan-batasan pekerjaan yang dapat dioutsourcing sehingga. perlu dibuatnya suatu aturan atau undang-undang mengenai outsourcing. Implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai PT PLN (Persero) maupun perusahaan-perusahaan lain sebagai rujukan dalam penataan ulang outsourcing di lingkungan PT PLN (Persero). Penataan ulang ini sekaligus ditujukan sebagai kontrol terhadap keberadaan tenaga kerja di lingkungan PT PLN (Persero) sehingga dalam pelaksanaannya akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tercapai keselarasan untuk meningkatkan kinerja secara keseluruhan.